Kami Informasikan kepada seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 2 yang telah dinyatakan lulus PPG dan belum mengambil sertifikat PPG bahwa:

  1. Pengambilan sertifikat paling lambat tanggal 28 Februari 2023 pada jam kerja.
  2. Bagi mahasiswa yang tidak bisa mengambil sendiri sertifikat pendidik, boleh diwakilkan dengan membawa persyaratan : Fotocopy SKL, Surat Kuasa, Fotocopy KTP pemberi kuasa, fotocopy KTP Penerima kuasa.
  3. Adapun waktu Pelayanan Pengambilan Sertifikat
HariTanggalWaktu PelayananKeterangan
Jum’at24 Februari 2023Pukul 09.00-11.00
Pukul 11.00-13.00
Pukul 13.00-14.30
Pelayanan
Istirahat
Pelayanan
Senin-Selasa27-28 Februari 2023Pukul 09.00-12.00
Pukul 12.00-13.00
Pukul 13.00-15.30
Pelayanan
Istirahat
Pelayanan

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, agar perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.